BI Checking Sudah Ganti, Kini Bisa Cek Utang Sendiri Lewat Internet
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek daftar pinjaman dan riwayat utang sendiri secara online melalui situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id tanpa harus datang ke bank atau lembaga keuangan secara langsung.
Melalui layanan SLIK ini, berbagai jenis pinjaman seperti kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit tanpa agunan, kartu kredit, dan pinjaman lain masuk dalam catatan sistem. Pengguna dapat mengakses informasi debitur secara langsung kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan perangkat HP atau laptop.
Langkah pengecekan SLIK ada beberapa tahap, yaitu:
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu cek ketersediaan layanan dan lakukan pendaftaran dengan melengkapi data pribadi serta mengunggah dokumen seperti KTP.
- Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari OJK yang dapat dilakukan lewat telepon, video call, atau WhatsApp.
- Setelah seluruh proses selesai, hasil cek utang akan dikirimkan melalui email pengguna.
SLIK juga mencakup penilaian kelancaran kredit dari skor lancar, dalam perhatian khusus, tidak lancar, diragukan hingga macet yang dapat mempengaruhi status debitur di lembaga keuangan. Dengan sistem ini, masyarakat bisa lebih transparan dan mudah mengawasi riwayat kredit pribadi sehingga dapat mengelola keuangan dan pinjaman lebih baik.
Sistem ini efektif menggantikan BI Checking lama yang sebelumnya dikelola BI sehingga proses pengecekan utang menjadi lebih modern, cepat, dan dapat diakses secara mandiri lewat internet.

