Cek Tarif Terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai Berlaku 21 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif terbaru BPJS Kesehatan untuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 mulai tanggal 21 Oktober 2025. Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Rincian Tarif BPJS Kesehatan terbaru
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Tarif ini mengacu pada Peraturan Presiden terbaru dan merupakan tarif yang masih berlaku selama masa transisi menuju penerapan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas lama secara bertahap pada tahun 2025.
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Sistem KRIS dirancang untuk menyederhanakan pelayanan rawat inap dengan memberikan kualitas layanan yang setara di semua kelas. Meskipun sistem kelas lama masih digunakan, pemerintah sedang mempersiapkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 untuk digantikan sistem ini secara bertahap.
Implikasi untuk Peserta BPJS
Peserta BPJS Kesehatan dianjurkan untuk mengecek kembali tarif terbaru sesuai kelas keanggotaan mereka agar dapat menyesuaikan pembayaran iuran bulanan yang harus dilakukan. Pembayaran iuran tepat waktu juga penting untuk menjaga kepesertaan dan mendapatkan manfaat maksimal dari layanan kesehatan BPJS.
Dengan tarif terbaru ini, diharapkan program BPJS Kesehatan dapat terus berjalan dengan baik, memberikan akses layanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

