Daftar Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2025
Demo buruh di Jakarta pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, merupakan kelanjutan dari gelombang aksi buruh yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025, dipicu oleh ketidakpuasan buruh terhadap kondisi ketenagakerjaan dan sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan pekerja.
Dalam aksi serentak yang melibatkan ribuan buruh dari berbagai daerah industri besar seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Karawang, dan daerah lain di seluruh Indonesia, para buruh mengajukan daftar tuntutan utama sebagai berikut:
Penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah (HOSTUM). Buruh menuntut penghapusan praktik alih daya yang dianggap melemahkan posisi pekerja, menghasilkan upah yang tidak layak, serta menciptakan ketidakpastian pekerjaan.
Kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%. Tuntutan ini untuk memastikan penghasilan pekerja sesuai dengan inflasi dan kebutuhan hidup layak.
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, yang selama ini menjadi dasar legalisasi outsourcing dalam berbagai sektor industri.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang dipisahkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Buruh meminta pembentukan undang-undang yang benar-benar mengakomodasi aspirasi dan perlindungan pekerja.
Aksi ini merupakan bentuk konsolidasi ribuan buruh sebagai respon atas berulangnya kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap kurang berpihak kepada mereka. Demonstrasi ini juga menjadi bagian dari rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespon tuntutan buruh secara serius. Aksi yang diadakan di sekitar Jakarta Convention Center (JCC) Senayan ini mendapat perhatian besar karena juga diikuti oleh sekitar lima ribu pekerja dari berbagai daerah, dan direncanakan berlangsung damai, tertib, dan konstitusional.
Latar belakang gerakan ini berakar pada berbagai aksi buruh sejak Agustus 2025, di mana buruh dan serikat pekerja sebelumnya telah menuntut reformasi sistem ketenagakerjaan termasuk penghapusan outsourcing, kenaikan upah yang layak, dan penolakan terhadap upah murah. Aksi buruh ini bersifat nasional dan berkelanjutan, dengan tuntutan yang konsisten untuk memperjuangkan kesejahteraan serta hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang dan prinsip keadilan sosial.
Penting juga dicatat bahwa aksi buruh ini diawasi ketat oleh aparat keamanan untuk memastikan ketertiban dan menghindari potensi konflik. Para buruh berharap agar suara mereka didengar pemerintah sebagai perwakilan rakyat dan pengambil kebijakan demi terciptanya sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan bermartabat bagi semua pekerja di Indonesia.

