Komdigi Siapkan Aturan Baru, Jual Beli HP Bekas Harus Balik Nama

Komdigi Siapkan Aturan Baru, Jual Beli HP Bekas Harus Balik Nama

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur jual beli ponsel bekas di Indonesia dengan menerapkan sistem balik nama kepemilikan. Sesuai rencana ini, ketika seseorang membeli HP bekas, kepemilikan perangkat harus dipindahkan secara resmi dari pemilik lama ke pemilik baru, mirip mekanisme balik nama pada jual beli kendaraan bermotor.

Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi HP bekas, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas yang sering terjadi pada perangkat curian. Dengan adanya aturan balik nama, risiko kejahatan siber dan penyebaran ponsel ilegal dapat ditekan, serta konsumen mendapatkan perlindungan lebih baik. 

Mekanisme ini juga akan mendukung program pemblokiran IMEI untuk ponsel yang hilang atau dicuri, di mana ponsel yang sah secara kepemilikan dapat didaftarkan ulang dengan identitas baru pemiliknya.

Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menegaskan bahwa aturan ini tidak akan bersifat wajib seperti registrasi kartu prabayar, melainkan opsional. Namun, bagi pelaku jual beli yang ingin mendapatkan manfaat layanan ini, pendaftaran balik nama akan tersedia. Regulasi ini diperkirakan akan menurunkan nilai ekonomis HP curian di pasar, mengurangi tindak kriminal, serta membantu menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Meskipun masih dalam tahap kajian dan belum menjadi aturan resmi, kebijakan ini mendapat perhatian luas karena diyakini dapat membuat pasar ponsel bekas lebih tertib dan terkontrol. Dengan sistem balik nama, pemilik lama terbebas dari tanggung jawab atas perangkat yang sudah dijual, sementara pemilik baru memperoleh legitimasi hukum yang jelas atas ponsel yang dimiliki.

Next Post Previous Post