Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun, Penuhi 3 Syarat agar Berlanjut
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan bahwa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari penataan status pegawai honorer sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Masa Kontrak Singkat
Kontrak yang hanya 1 tahun ini berarti bahwa PPPK paruh waktu tidak otomatis diperpanjang. Setelah 1 tahun masa kontrak berakhir, pegawai harus menjalani evaluasi kinerja secara ketat untuk bisa melanjutkan kontraknya.
Tiga Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Untuk memastikan kelanjutan kontrak, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
✅ Target SKP Terpenuhi
Pegawai harus menyusun serta memenuhi target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja.
✅ Kinerja Baik dan Konsisten
Selama masa kontrak, pegawai harus menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten sesuai dengan tanggung jawabnya.
✅ Lulus Evaluasi Berkala
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun akhir tahun. Hasil evaluasi ini menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
Ketentuan Tambahan
Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi atau instansi tidak lagi membutuhkan posisi tersebut, maka kontrak PPPK paruh waktu tidak akan diperpanjang. Selain itu, upah PPPK paruh waktu dijamin tidak boleh lebih rendah dari gaji yang diterima saat masih menjadi honorer atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah instansi tersebut.
Kebijakan ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah status pegawai honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan ASN di Indonesia.

