Menkeu Purbaya Mau Blacklist Importir Balpres, Ini Bahaya Pakaian Bekas bagi Kesehatan

Menkeu Purbaya Mau Blacklist Importir Balpres, Ini Bahaya Pakaian Bekas bagi Kesehatan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk melarang impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah balpres. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang selama ini dirugikan oleh maraknya barang impor ilegal.

Purbaya menyatakan akan memasukkan importir pakaian bekas yang terbukti melakukan praktik impor balpres ke dalam daftar hitam (blacklist). Para importir yang masuk daftar ini tidak akan diperbolehkan melakukan impor barang lagi. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa selama ini penegakan hukum terhadap importir balpres hanya sebatas pemusnahan barang dan pidana penjara tanpa pengenaan denda keuangan yang berarti. Karena itu, selain blacklist, akan ada pengenaan denda agar tindakan ini lebih efektif mengurangi praktik ilegal.​

Bahaya Pakaian Bekas bagi Kesehatan

Menkeu Purbaya Mau Blacklist Importir Balpres, Ini Bahaya Pakaian Bekas bagi Kesehatan

Selain merugikan produsen lokal dan UMKM, Purbaya juga menyoroti risiko kesehatan yang bisa ditimbulkan dari penggunaan pakaian bekas impor. Pakaian bekas memiliki potensi membawa penyakit kulit karena bisa terkontaminasi oleh berbagai bakteri, jamur, hingga bahan kimia berbahaya yang berasal dari proses penggunaan, penyimpanan, atau pengangkutan yang tidak higienis.

Pakaian bekas juga bisa mengandung bahan kimia sisa seperti pestisida atau zat kimia lain yang digunakan selama produksi atau pengawetan pakaian. Hal tersebut berbahaya apabila langsung digunakan tanpa proses pembersihan dan sterilisasi yang memadai, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.​

Mendukung Kesejahteraan UMKM dan Industri Tekstil Dalam Negeri

Langkah pemerintah melarang impor pakaian bekas juga bertujuan menghidupkan kembali industri tekstil lokal serta meningkatkan daya saing UMKM di sektor ini. Pemerintah berencana menggantikan pasokan pakaian bekas di pasar tradisional dan pusat thrifting dengan produk hasil dalam negeri guna menciptakan lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.

Dengan langkah ini, Purbaya memastikan bahwa pasar pakaian bekas di pusat-pusat thrifting seperti Pasar Senen tidak akan mati, tetapi akan dialihkan ke produk lokal yang lebih berkualitas dan aman untuk kesehatan.​

Kebijakan blacklist importir pakaian bekas dan pembatasan impor balpres diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat, dan menekan praktik impor ilegal yang merugikan negara.​

Next Post Previous Post