Persentase Kenaikan Gaji PNS 8-12%, Simak Rinciannya Berikut Ini
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS tahun 2025 tidak seragam, melainkan bervariasi berdasarkan golongan PNS, yaitu:
- Golongan I dan II: mengalami kenaikan sebesar 8%
- Golongan III: naik sebesar 10%
- Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%
Kebijakan ini diharapkan memberikan penghargaan yang layak bagi para abdi negara.
Waktu Berlaku dan Pencairan
Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025, namun pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November. Ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Tujuan dan Konsep Baru
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menjelaskan penerapan sistem manajemen penghargaan dan pengakuan serta sistem manajemen kinerja ASN. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan dapat memotivasi seluruh ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai kontribusi dan masa kerja masing-masing.

