Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Magang Nasional? Ini Penjelasan Kemnaker
Tidak memenuhi syarat seleksi Program Magang Nasional 2025? Ini penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi Diploma (D3/D4) dan Sarjana (S1) dengan batas waktu kelulusan maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Peserta juga wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif yang valid sebagai bukti kewarganegaraan. Selain itu, peserta harus berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian pendidikan yang mengatur bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan.
Baca Juga: Cara Mudah Login di Karirhub.Kemnaker.go.id untuk Pendaftaran Magang
Proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi maganghub.kemnaker.go.id dengan mengisi data dan melengkapi dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan CV. Seleksi dilakukan secara ketat dan transparan untuk memastikan calon peserta memenuhi semua persyaratan administratif dan kualifikasi. Jika tidak memenuhi syarat administrasi atau kriteria yang ditentukan, maka calon peserta akan dinyatakan tidak lolos seleksi.
Program ini memberikan kesempatan magang selama 6 bulan dengan insentif sekitar Rp3,3 juta per bulan, bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja bagi lulusan baru. Bagi yang gagal seleksi, Kemnaker menyarankan untuk memeriksa kembali persyaratan dan proses pendaftaran, serta mempersiapkan dokumen dan kualifikasi dengan benar sebelum mengikuti pendaftaran berikutnya.
Kemnaker menegaskan bahwa ketentuan ini penting agar program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran dalam menyiapkan tenaga kerja yang siap kerja dan berkualitas di berbagai sektor industri di Indonesia.

