Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Jenis, Besaran, dan Cara Pencairannya

Pada tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapatkan sejumlah tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka, meskipun dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai jenis tunjangan, besaran, dan mekanisme pencairannya.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Informasinya

Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban pegawai. Besarannya berkisar antara 5% hingga 20% dari gaji pokok. Untuk PPPK paruh waktu, tunjangan ini diberikan secara proporsional, biasanya sekitar 50% dari tunjangan penuh waktu.

Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK paruh waktu berhak memperoleh THR setara satu bulan gaji pokok, yang diberikan menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal. Besaran THR juga disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja paruh waktu.

Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Tunjangan ini dapat diberikan bagi PPPK yang memiliki tugas di luar kantor, berupa uang transportasi antara Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan, serta fasilitas penunjang seperti kendaraan dinas, laptop, dan seragam kerja. Besaran dan fasilitas ini pun disesuaikan dengan kebutuhan dan jam kerja.

Tunjangan Perlindungan Sosial

PPPK paruh waktu dilindungi melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan oleh negara, memberikan perlindungan atas risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah maupun ketentuan minimal upah yang berlaku di wilayah tersebut, biasanya tidak lebih kecil dari upah minimum provinsi (UMP) atau upah terakhir pegawai saat masih berstatus non-ASN.

Kisaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA hingga S1 berada di rentang Rp 2,07 juta sampai sekitar Rp 2,5 juta per bulan, dengan penyesuaian untuk masa kerja dan golongan jabatan.

Tunjangan diberikan proporsional sekitar 50% dari tunjangan PPPK penuh waktu, sehingga jika total tunjangan penuh waktu mencapai Rp 4-6 juta, PPPK paruh waktu akan mendapatkan sekitar setengahnya.

Cara Pencairan Tunjangan

Tunjangan PPPK paruh waktu biasanya dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan melalui mekanisme pembayaran yang diatur oleh instansi pemerintah tempat PPPK bertugas.

THR dicairkan menjelang hari raya sesuai kalender keagamaan nasional, sedangkan tunjangan perlindungan sosial seperti BPJS langsung dikelola oleh negara melalui sistem administrasi BPJS.

Kesimpulan

PPPK paruh waktu di tahun 2025 mendapatkan berbagai tunjangan serupa PPPK penuh waktu, hanya dengan penyesuaian proporsional berdasarkan jam kerja. Mulai dari tunjangan pekerjaan, THR, tunjangan transportasi, fasilitas kerja, hingga perlindungan sosial BPJS memberikan jaminan kesejahteraan bagi pegawai paruh waktu yang fleksibel, dengan kisaran penghasilan sekitar Rp 2-3 juta per bulan tergantung golongan dan wilayah.

 

Next Post Previous Post