25 Aplikasi Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare dan ChatGPT

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi memberikan notifikasi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, namun belum terdaftar secara resmi sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

Jika tidak segera mendaftar, aplikasi-aplikasi ini berisiko diblokir aksesnya di Indonesia, termasuk nama besar seperti Cloudflare, OpenAI (ChatGPT), Dropbox, hingga Duolingo.

Pendaftaran PSE ini bukan semata administrative formalitas, melainkan upaya memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pemberian sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan bila kewajiban pendaftaran tidak dipenuhi.

Berikut daftar 25 PSE yang diberi notifikasi oleh Komdigi untuk segera mendaftar:

Cloudflare, Inc. (cloudflare.com, aplikasi 1.1.1.1 dan WARP)

Dropbox, Inc. (dropbox.com, aplikasi Dropbox)

OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com, aplikasi ChatGPT)

Duolingo, Inc. (id.duolingo.com, aplikasi Duolingo)

Marriott International, Inc. (marriott.com, aplikasi Marriott Bonvoy)

PT Duit Orang Tua (roomme.id)

Accor S.A. (accor.com, aplikasi ALL Accor)

InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com, aplikasi IHG One Rewards)

PT HIJUP.COM (hijup.com, aplikasi HIJUP)

PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock)

Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

Fine Counsel (finecounsel.id)

PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id, aplikasi EF Hello)

Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org, aplikasi Wikipedia)

PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)

airSlate, Inc. (signnow.com, aplikasi SignNow)

PT Zoho Technologies (zoho.com, aplikasi Zoho Sign)

Komdigi telah memberikan waktu kepada platform-platform ini untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran guna menghindari risiko pemutusan akses layanan di Indonesia. Pendekatan persuasif dan sosialisasi masif telah dilakukan, tapi penegakan hukum tetap menjadi prioritas demi menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital nasional.

Bagi pengguna di Indonesia, penting untuk memahami bahwa blokir ini bertujuan menjaga perlindungan data dan keamanan digital. Para platform digital diminta untuk patuh agar dapat terus melayani masyarakat tanpa hambatan akses.

Dengan langkah ini, Komdigi menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan digital serta menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.​

Next Post Previous Post