Apa Itu Deforestasi? Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya bagi Lingkungan Indonesia
Deforestasi didefinisikan sebagai perubahan secara permanen areal hutan menjadi tidak berhutan akibat aktivitas manusia, di mana tutupan tajuk pohon berkurang di bawah 10% pada areal minimal 0,5 hektare dengan tinggi pohon sekitar 5 meter.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang REDD, proses ini mencakup pengurangan luas tutupan hutan secara permanen untuk kepentingan seperti pertanian, perkebunan, atau infrastruktur. Secara sederhana, deforestasi mengubah wilayah berhutan menjadi gundul, baik melalui penebangan komersial maupun kebakaran, yang berdampak pada ekosistem secara keseluruhan.
Jenis-Jenis Deforestasi
Deforestasi terbagi menjadi terencana dan tidak terencana; yang terencana melibatkan izin konsesi untuk konversi hutan menjadi perkebunan, pertambangan, atau infrastruktur seperti IKN seluas 60.000 hektare. Jenis tidak terencana mencakup pembalakan liar, perambahan ilegal, dan kebakaran hutan yang tidak terkendali. Selain itu, ada deforestasi bruto tanpa memperhitungkan reboisasi, serta netto yang memasukkan pertumbuhan kembali hutan tanaman.
Penyebab Utama di Indonesia
Penyebab dominan termasuk konversi lahan untuk perkebunan kelapa sawit, yang menjadi penyumbang terbesar, diikuti kebakaran hutan seperti pada 2015 yang menghanguskan 1,7 juta hektare. Aktivitas pertambangan merusak struktur tanah, sementara penebangan industri tanpa reboisasi dan program transmigrasi mempercepat hilangnya hutan primer. Perambahan ilegal serta pembangunan infrastruktur juga turut menyumbang, dengan laju deforestasi mencapai ratusan ribu hektare per tahun menurut berbagai laporan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Deforestasi menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, erosi tanah, banjir, dan peningkatan emisi karbon yang memperburuk perubahan iklim global. Di Indonesia, kehilangan hutan primer dari 106 juta ha pada 2000 menjadi 82 juta ha pada 2017 memicu bencana hidrometeorologis dan konflik lahan. Dampak sosial mencakup penggusuran masyarakat adat dan penurunan kualitas udara serta air.
Upaya Pencegahan dan Solusi
Pencegahan melibatkan penegakan hukum terhadap perambahan, program REDD+ untuk reduksi emisi, dan rehabilitasi hutan melalui reboisasi massal. Pemerintah merencanakan deforestasi terencana hingga 325.000 ha per tahun hingga 2030 via ENDC, tapi perlu pengawasan ketat untuk menghindari kelebihan. Masyarakat dapat berkontribusi melalui kesadaran lingkungan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan dukungan terhadap perhutanan sosial.

