BKN Ungkap Rencana Gaji Tunggal ASN, Bisa Berlaku 2026
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mulai berlaku pada tahun 2026. Sistem ini akan menyatukan berbagai komponen penghasilan ASN menjadi satu jenis penghasilan tunggal dalam slip gaji, sehingga lebih sederhana dan transparan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa penerapan ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan kementerian/lembaga terkait untuk menyelaraskan regulasi dan aspek teknis. Sistem gaji tunggal ini bertujuan menjamin kesejahteraan ASN secara berkelanjutan, termasuk di masa pensiun, dengan memastikan bahwa seluruh hak keuangan seperti cicilan rumah, biaya menikahkan anak, dan jaminan kesehatan terpenuhi dengan baik.
Selain itu, skema gaji tunggal diharapkan menyederhanakan birokrasi penggajian ASN dan mengurangi risiko terjebak dalam utang besar selama masa tugas dan purna tugas ASN. Program ini masuk dalam kebijakan penguatan kelembagaan serta transformasi manajemen ASN yang direncanakan pemerintah untuk jangka menengah dan diharapkan dapat mulai diterapkan pada 2026 dengan persiapan matang bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dengan sistem ini, diharapkan ASN dapat menjalani masa pensiun dengan tenang dan bermartabat tanpa beban utang yang membelit, sekaligus mendukung manajemen karier dan kesejahteraan ASN secara keseluruhan.

