BSI Resmi Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengelolaan simpanan emas, memperkuat posisi bisnis keuangan syariah dan memperluas layanan bullion bank di Indonesia.
Izin dan Layanan Simpanan Emas BSI
BSI memperoleh izin simpanan emas dari OJK pada 10 November 2025, melengkapi layanan kuat yang sudah dimilikinya yaitu perdagangan dan penitipan emas. Dengan izin terbaru ini, BSI kini melayani tiga jenis usaha bullion bank sekaligus: trading (jual-beli), penitipan, dan simpanan emas. Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, menyampaikan bahwa izin ini diberikan tepat setelah OJK melakukan penilaian dan pengawasan intensif terhadap ekspansi bisnis emas BSI.
Dampak dan Prospek Bisnis Emas BSI
Bisnis emas BSI kini menjadi mesin pertumbuhan utama, dengan saldo dan penjualan emas melonjak ratusan persen sepanjang tahun 2025.
Produk simpanan emas BSI diharapkan memperluas akses investasi kepada nasabah dan menawarkan instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi.
Peningkatan layanan BSI sejalan dengan peluncuran instrumen investasi berbasis emas nasional dan program bank emas yang diproyeksikan akan mendorong inklusi keuangan syariah secara lebih luas di Indonesia.
Harapan Keuangan Syariah ke Depan
OJK menegaskan komitmen untuk mendorong keuangan syariah nasional, dengan pengawasan ketat pada inovasi produk simpanan emas dan layanan bullion bank. Langkah BSI menjadi katalisator baru investasi emas, memberikan alternatif aman dan berbasis syariah bagi masyarakat luas.
BSI kini menjadi pionir bank syariah pertama di Indonesia yang menawarkan layanan simpanan emas resmi, semakin mengukuhkan peran strategisnya di industri perbankan dan investasi nasional.

