Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah format digital dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel, memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas resmi kapan saja dan di mana saja. IKD memiliki kekuatan hukum yang setara dengan e-KTP fisik, sehingga dapat digunakan dalam berbagai layanan administrasi kependudukan dan perbankan.

Persiapan Sebelum Membuat IKD

Sebelum mendaftar IKD, persiapkan beberapa hal penting berikut:

  • Ponsel dengan akses internet yang stabil
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Dokumen fisik e-KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi di kantor Dukcapil

Langkah-Langkah Membuat IKD

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP

✅Download Aplikasi IKD

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store atau Apple App Store.

✅Registrasi dan Verifikasi Data

Buka aplikasi, masukkan NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data untuk memulai proses.

✅Verifikasi Wajah (Face Recognition)

Lakukan selfie/photo untuk verifikasi wajah yang akan dipadankan dengan data kependudukan.

✅Pindai QR Code di Dukcapil

Setelah verifikasi wajah, kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memindai QR Code sebagai bagian dari proses validasi.

✅Aktivasi Melalui Email

Setelah scan QR Code, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi.

✅ IKD Siap Digunakan

Setelah aktivasi, Anda bisa mengakses IKD melalui aplikasi pada ponsel dan menggunakan identitas digital ini sebagai pengganti KTP fisik.

Catatan Penting

  • Pendaftaran dan aktivasi biasanya harus didampingi petugas Dukcapil agar verifikasi dan validasi data berjalan lancar.
  • IKD ini sangat membantu bagi pelaku administrasi yang membutuhkan bukti identitas tanpa harus membawa KTP fisik.
  • Teknologi Face Recognition dan QR Code memastikan keamanan dan keabsahan data kependudukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat bisa mudah memiliki Identitas Kependudukan Digital yang sah dan praktis digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Next Post Previous Post