Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dalam penyebaran tuduhan:
Klaster Pertama (5 orang) diduga bertanggung jawab atas penyebaran fitnah dan penghasutan:
Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis - TPUA)
Kurnia Tri Rohyani (Anggota TPUA)
Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Rustam Effendi (Mantan aktivis '98)
Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
Mereka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 160 KUHP dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Klaster Kedua (3 orang) bertanggung jawab atas tuduhan manipulasi data elektronik dan dokumen:
6. Roy Suryo (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga)
7. Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
8. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (Dokter)
Klaster ini dikenai pasal berlapis di KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman antara 8 hingga 12 tahun penjara.
Penyidik menemukan bahwa para tersangka dengan sengaja menyebarkan tuduhan palsu dengan cara melakukan manipulasi digital serta analisis tidak ilmiah terhadap dokumen ijazah Jokowi. Hal tersebut sangat merugikan dan menyesatkan publik, sehingga menimbulkan fitnah serius terhadap Presiden Jokowi. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di mana proses penyidikan melibatkan pengawas internal dan eksternal kepolisian serta tim forensik yang profesional.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena menyangkut integritas seorang Presiden, dan Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan penyidikan ini secara transparan dan profesional demi penegakan hukum yang adil. Jokowi juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, dan ijazah yang dipersoalkan telah diperiksa langsung di laboratorium forensik dan oleh Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah asli tersebut.
Dengan fakta-fakta yang ada, jelas bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi adalah tidak berdasar dan hasil manipulasi serta fitnah yang disengaja oleh para tersangka, yang kini menghadapi proses hukum sesuai Pasal KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik, manipulasi dokumen elektronik, dan penyebaran informasi palsu.

