Hasil Lengkap MKD DPR RI Sahroni, Nafa Urbach, hingga Uya Kuya

Hasil Lengkap MKD DPR RI Sahroni, Nafa Urbach, hingga Uya Kuya
Pada tanggal 5 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya (Surya Utama), Eko Patrio, dan Adies Kadir. Sidang putusan dihadiri langsung oleh kelima teradu.

Keputusan MKD untuk Para Anggota DPR

Ahmad Sahroni

Anggota DPR dari partai NasDem ini dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan. Masa nonaktif ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung berdasar keputusan partai NasDem. Sahroni akan kembali melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 setelah masa penonaktifan berakhir.

Nafa Urbach

Juga berasal dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan atas pelanggaran kode etik. Selain sanksi nonaktif, MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam berpendapat dan menjaga perilaku ke depan. Masa nonaktif dihitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Eko Patrio

Melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Sanksi ini berlaku seiring keputusan partai PAN sebagai partai pengusungnya.

Uya Kuya (Surya Utama)

Dinilai tidak terbukti melanggar kode etik dan diputuskan kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk masa jabatan 2024-2029. Putusan ini menegaskan bahwa Uya Kuya dapat melanjutkan tugasnya sebagaimana semula.

Adies Kadir

Sama seperti Uya Kuya, Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar. Namun, MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik, mengingat sebelumnya terdapat kesalahan pengucapan terkait gaji dan tunjangan DPR.

Sanksi Tambahan dan Rekomendasi MKD

Selain penonaktifan, ketiga anggota yang terbukti melanggar kode etik—Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio—juga dikenai sanksi pencabutan hak keuangan DPR selama masa diskorsing. Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan menghasilkan keputusan yang final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.

Putusan ini menjadi momen penting dalam menjaga etika dan integritas anggota DPR RI, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran kode etik tetap mendapat sanksi tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan.​​

Next Post Previous Post