Jadwal Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 resmi dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, termasuk guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi guru namun belum bersertifikat, serta guru dari peralihan jabatan fungsional lain.
Jadwal pelaksanaan PPG Tahap 5 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Pemanggilan peserta di SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan): 27-28 November 2025
Pembelajaran mandiri di SIMPKB (buku ajar): Sampai dengan 30 November 2025
Lapor Diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan): 30 November - 1 Desember 2025
Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1-6 Desember 2025
Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK: 1-6 Desember 2025
Pendaftaran Ujian Kompetensi Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG): 8 Desember 2025
Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja: 9-11 Desember 2025
Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025
Ketentuan Lapor Diri dan Persyaratan Peserta
Peserta wajib melakukan lapor diri di LPTK sesuai dengan penempatan di akun SIMPKB dan mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Hal ini menjadi syarat mutlak agar bisa mengikuti proses pembelajaran dan ujian secara resmi. Peserta sebaiknya mempersiapkan dokumen administratif dan bukti pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PPG ini diharapkan menjadi peluang bagi guru tertentu untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang meningkatkan profesionalisme serta kualitas pendidikan yang mereka berikan kepada peserta didik.
Informasi lengkap dan ketentuan lain yang berhubungan dengan PPG Tahap 5 dapat ditemukan di portal resmi Kementerian Pendidikan serta aplikasi SIMPKB.
Dengan demikian, guru-guru yang ingin mengikuti PPG pada tahap ini diharapkan mengikuti jadwal dan ketentuan agar prosesnya berjalan lancar dan efektif sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

