Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak di Ditjen Pajak, Sejumlah Lokasi Digeledah
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan serius terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Kasus ini terkait praktik suap dan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan secara tidak sah untuk periode 2016 hingga 2020. Pada pekan lalu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor petinggi Ditjen Pajak sebagai bagian dari upaya mengumpulkan barang bukti.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, yang artinya Kejagung telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan korupsi tersebut dan berpotensi menetapkan tersangka. Dugaan korupsi ini bukan semata kesalahan administratif, melainkan adanya transaksi suap terorganisir di internal Ditjen Pajak yang menjual kewenangan untuk memperkecil setoran pajak perusahaan.
Sebelum penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meskipun demikian, Kejagung masih merahasiakan identitas dan jumlah saksi yang diperiksa. Kasus ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam membongkar korupsi di sektor pajak yang berdampak besar pada penerimaan negara dan keadilan fiskal.

