Kemenaker dan Buruh Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi. Pembahasan tersebut melibatkan dialog sosial yang intensif antara serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional, dengan target pengumuman upah minimum 2026 pada 21 November 2025.
Serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), mengusulkan formula yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta faktor tambahan (alfa) sebesar 1%, sehingga, misalnya, jika pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 2%, maka kenaikan upah minimum dapat sebesar 8%. Dialog ini bertujuan menghasilkan formula yang dianggap adil dan tidak membebani pihak pengusaha maupun pekerja, sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.
Pemerintah juga menampung masukan untuk mengatasi disparitas upah antar daerah, dengan harapan formula baru bisa mengurangi kesenjangan tersebut. Pemerintah beritikad untuk memberikan ketentuan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga Dewan Pengupahan Nasional memiliki wewenang sesuai mandat tersebut dalam menentukan besaran kenaikan upah.
Diskusi ini menunjukkan upaya Kemenaker agar pengupahan di Indonesia dapat seimbang antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha, serta mampu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terus berubah.

