Mengenal Konsep Redenominasi, Kebijakan Menkeu Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

Mengenal Konsep Redenominasi, Kebijakan Menkeu Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

Redenominasi adalah konsep penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya belinya. Contohnya, dengan redenominasi, uang pecahan Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, namun nilainya tetap sama sehingga harga barang dan jasa tidak berubah. Kebijakan ini dilakukan agar transaksi keuangan lebih efisien, pencatatan keuangan lebih mudah, dan meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi terkait redenominasi rupiah sebagai bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, dengan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tahun 2027. Redenominasi juga bertujuan mempermudah transaksi non-tunai dan menyederhanakan sistem pembayaran serta administrasi keuangan tanpa menurunkan nilai rupiah atau mengurangi daya beli masyarakat.

Konsep ini bukanlah pengurangan nilai rupiah (sanering), melainkan perubahan bentuk nilai nominal agar lebih praktis. Redenominasi juga umum dilakukan banyak negara untuk memperkuat nilai mata uang dan mempermudah aktivitas ekonomi. Dengan redenominasi, Rp1.000 yang lama menjadi Rp1 yang baru, tanpa mengubah nilai sebenarnya, sehingga masyarakat dan pelaku bisnis tetap bisa membeli barang dan jasa dengan nilai yang sama seperti sebelumnya.

Kesimpulannya, kebijakan ini akan mengubah nominal Rp1.000 menjadi Rp1 sebagai langkah strategis memperkuat rupiah dan menyederhanakan sistem keuangan Indonesia, yang sedang dipersiapkan regulasi dan sosialisasinya oleh Kemenkeu dengan target aturan selesai tahun 2027.​

Next Post Previous Post