MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil

 

MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Polisi yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. 

MK menegaskan jabatan sipil yang dimaksud adalah jabatan di luar kepolisian yang tidak bersangkutan dengan tugas kepolisian dan bukan atas dasar penugasan dari Kapolri. Putusan ini menyoroti bahwa polisi aktif selama masih berstatus sebagai anggota Polri tidak diperkenankan menempati posisi jabatan manajerial atau non-manajerial dalam aparatur sipil negara (ASN) tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Keputusan MK ini berimbas pada ribuan polisi aktif yang selama ini menduduki jabatan sipil di berbagai instansi atau kementerian, dan mewajibkan mereka untuk memilih mundur atau tetap di kepolisian. DPR dan Komisi III menegaskan bahwa Polri harus mematuhi putusan MK tersebut supaya aturan ditegakkan secara konsisten. 

Sebelumnya, polisi aktif dapat ditugaskan menempati jabatan sipil dengan penugasan langsung dari Kapolri, tapi MK membatalkan pengecualian tersebut dan menuntut pengunduran diri sebagai syarat mutlak. Saat ini tercatat ribuan polisi yang menduduki jabatan sipil di antaranya sebagai kepala lembaga atau pimpinan kementerian yang harus menyesuaikan dengan putusan ini.

Dengan putusan ini, jabatan di luar kepolisian seperti yang diatur dalam UU ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial, harus hanya diisi oleh pegawai yang sudah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian terlebih dahulu.​​

Next Post Previous Post