OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan
Pada Jumat, 7 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait dugaan kasus korupsi promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, operasi senyap tersebut dilakukan atas dugaan jual beli jabatan yang terjadi dalam proses mutasi dan promosi pejabat di Pemkab Ponorogo. “Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, menegaskan fokus kasus ini adalah praktik korupsi yang berkaitan dengan pengisian posisi strategis melalui transaksi ilegal.
Dalam OTT ini, Bupati Sugiri Sancoko termasuk salah satu pihak yang diamankan oleh KPK, bersama beberapa pihak lain yang saat ini masih berstatus terperiksa. Tim KPK masih berada di lapangan untuk melakukan pendalaman kasus dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap.
Kasus ini menjadi sorotan karena Sugiri Sancoko dikenal sebagai tokoh politik yang berpengalaman. Ia lahir di Ponorogo pada 26 Februari 1971 dan menempuh pendidikan pascasarjana hingga meraih gelar Magister dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya pada 2014. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebelum terpilih sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025.
Berdasarkan pemberitaan, Sugiri Sancoko baru saja melantik 138 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Ponorogo pada hari yang sama, sebuah momen yang diduga terkait erat dengan praktik promosi jabatan sebagai bagian dari kasus korupsi ini.
Operasi OTT yang menjerat Bupati Ponorogo ini merupakan satu dari beberapa kasus penindakan korupsi yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, dan kembali menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat
Penyidikan dan proses hukum atas dugaan korupsi promosi jabatan ini akan terus berlanjut, dengan harapan memberikan efek jera bagi pejabat publik agar menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini secara bijak dan memberikan dukungan pada upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

