Pemerintah Dorong Pedagang Thrifting Bertransformasi ke Produk Lokal dengan Fasilitas KUR

Pemerintah Dorong Pedagang Thrifting Bertransformasi ke Produk Lokal dengan Fasilitas KUR

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengambil langkah strategis untuk mengarahkan sekitar 900 ribu pelaku usaha pakaian bekas atau thrifting agar beralih menjual produk lokal hasil produksi UMKM. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang impor ilegal sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro dan konveksi lokal.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2025: Panduan Lengkap Syarat dan Tabel Cicilan Terbaru

Transisi Bertahap dan Pendampingan

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menegaskan bahwa transisi ini akan dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha thrifting tetap memiliki sumber penghasilan selama masa perubahan. Pemerintah memfasilitasi kemitraan antara pedagang thrifting dengan UMKM mapan di sektor konveksi, sablon, dan fashion lokal yang telah berkembang untuk memperluas pasar produk dalam negeri.

Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Untuk mendukung pelaku usaha dalam beralih ke bisnis produk lokal, pemerintah menyiapkan fasilitas pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan hingga Rp100 juta. Dana ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memulai bisnis baru dengan produk lokal yang memiliki daya saing di pasar.

Selain pembiayaan, pemerintah juga menyediakan pelatihan dan pendampingan bisnis agar kualitas produk dan keterampilan pengelolaan usaha meningkat.

Tujuan Kebijakan

  • Mengurangi peredaran pakaian bekas impor ilegal yang merugikan industri tekstil lokal.
  • Membuka peluang usaha baru dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui rantai industri kreatif lokal.
  • Mengubah pola konsumsi masyarakat agar lebih menghargai produk buatan anak bangsa.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM dengan produk yang berkualitas dan kompetitif.

Dukungan dan Penegakan Hukum

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap importir pakaian bekas ilegal sebagai bagian dari penegakan aturan perdagangan. Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan produk substitusi dari UMKM lokal agar pedagang thrifting mendapatkan alternatif yang layak dan berkelanjutan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi peluang besar bagi pelaku usaha thrifting untuk berkembang dalam ekosistem bisnis lokal yang lebih sehat dan berkelanjutan, sambil membantu memperkuat industri fesyen dalam negeri.

 

Next Post Previous Post