Rektor UNM Dinonaktifkan, Diduga Pelanggaran Disiplin ASN

Rektor UNM Dinonaktifkan, Diduga Pelanggaran Disiplin ASN
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si, telah dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) karena diduga melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang diproses.

Penonaktifan ini berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dihadapi, termasuk dugaan kasus chat mesum terhadap seorang dosen perempuan dan dugaan korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan kejaksaan. 

Sebagai pengganti sementara, Prof. Dr. Farida Patittingi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. Pihak kampus menegaskan komitmen menjaga stabilitas dan kelangsungan layanan administrasi serta kegiatan akademik selama masa transisi ini. 

Fokus utama kampus saat ini adalah memastikan aktivitas tetap berjalan dengan kondusif dan stabil tanpa gangguan.​
 

Next Post Previous Post