Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Mau Diubah, Tak Harus Berjenjang
Sistem baru akan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, sehingga pasien tidak harus melalui tahapan rujukan bertingkat, melainkan langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis dan tingkat keparahan penyakitnya.
Perubahan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah akan mengganti sistem rujukan berjenjang dengan model rujukan berbasis kompetensi. Ini berarti rujukan tidak lagi berdasarkan jenjang administratif seperti kelas rumah sakit (misalnya RS tipe C, B, A) tetapi berdasarkan kemampuan dan layanan medis yang dibutuhkan pasien.
Dokter di fasilitas layanan tingkat pertama (FKTP) akan menentukan langsung rumah sakit mana yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien, sehingga mempercepat proses penanganan dan menghindari pasien bolak-balik antar rumah sakit.
Manfaat Sistem Baru
Perubahan ini diyakini memberikan beberapa manfaat penting seperti:
- Menghemat biaya karena BPJS cukup membayar satu rumah sakit yang menangani pasien tanpa harus membayar layanan berlapis.
- Mempercepat akses perawatan tepat sesuai kondisi medis pasien, terutama untuk kasus darurat atau penyakit berat.
- Mengurangi beban administrasi dan potensi rujukan berulang yang selama ini menyulitkan pasien.
Mekanisme Rujukan Baru
Walaupun alur dimulai dari FKTP, dokter di FKTP akan menentukan langsung level layanan rumah sakit yang dibutuhkan oleh pasien. Contohnya, pasien stroke bisa langsung dirujuk ke RS dengan layanan stroke tingkat C jika kondisi memungkinkan, atau ke RS tingkat B jika kasus lebih berat. Sistem ini juga akan disertai penyederhanaan tarif layanan dan kode klaim agar sesuai kebutuhan pasien dan tidak membingungkan fasilitas kesehatan.
Dengan model rujukan ini, pasien tidak perlu lagi naik-turun kelas kamar atau berpindah-pindah rumah sakit sebelum mendapatkan layanan yang tepat, sehingga penanganan lebih cepat dan efisien.

