Sudah Mulai Cair, Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Terbaru Berdasarkan Golongan

Sudah Mulai Cair, Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Terbaru Berdasarkan Golongan
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 menerima gaji pensiun yang besarnya ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat aktif bertugas. 

Gaji pensiunan ini diatur secara resmi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal tahun 2025. Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% sudah diterapkan sejak tahun 2024 dan tetap menjadi acuan untuk pencairan gaji pensiun selama tahun 2025.

Daftar Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut ini rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan tahun 2025:

Sudah Mulai Cair, Tabel Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Terbaru Berdasarkan Golongan

Golongan I dibagi dalam subgolongan Ia sampai Id dengan gaji terendah di golongan ini mulai sekitar Rp 1.748.100 dan tertinggi sekitar Rp 1.962.200 per bulan.

Golongan II dan III memiliki rentang yang lebih besar karena masa kerja dan pangkat terakhir yang lebih tinggi. Misalnya, golongan IIId bisa menerima sampai sekitar Rp 4.029.600.

Golongan IV merupakan golongan tertinggi dengan rentang gaji pensiun sampai Rp 4.957.100 per bulan untuk golongan IVe.

Keterangan Tambahan

Selain gaji pokok, pensiunan juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Total penerimaan pensiunan bisa lebih besar dari gaji pokok saja karena tambahan tunjangan tersebut.

Dasar Hukum dan Mekanisme

  • Gaji pensiunan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan dan penetapan besaran gaji.
  • PT Taspen bertugas sebagai operator yang menyalurkan dana pensiun sesuai ketentuan pemerintah.
  • Pembayaran gaji pensiunan dilakukan rutin setiap bulan, tanpa penundaan.

Kesimpulan

Gaji pensiunan PNS tahun 2025 disesuaikan berdasarkan golongan dan pangkat terakhir serta masa kerja. Rentang gaji setiap golongan berbeda dengan kenaikan terakhir yang diterapkan sebesar 12% pada tahun 2024. Para pensiunan dapat menggunakan tabel ini sebagai acuan untuk mengetahui besaran dana yang diterima setiap bulan.

Next Post Previous Post