Usaha Thrifting Minta Legalisasi: Janji Bayar Pajak ke Pemerintah
Jakarta – Pedagang barang bekas atau thrifting di Indonesia meminta agar usaha mereka dilegalkan secara resmi, seperti praktik di negara-negara maju. Permintaan ini disampaikan oleh Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada 19 November 2025. Rifai menekankan bahwa usaha thrifting menjadi mata pencaharian sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Rifai, legalisasi usaha thrifting adalah solusi terbaik dibandingkan dengan pemusnahan atau pelarangan total. Ia menjelaskan bahwa usaha thrifting sudah berlangsung turun-temurun dan banyak keluarga bergantung pada penghasilan dari bisnis tersebut. "Kami berharap usaha thrifting bisa diakui dan dilegalkan, kami siap membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara," ujar Rifai.
Selain berharap legalisasi penuh, Rifai juga mengusulkan apabila pelarangan tetap diberlakukan maka pemerintah sebaiknya memberlakukan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor untuk produk thrifting. Dengan begitu, usaha ini bisa tetap beroperasi secara terbatas tanpa dimatikan total, menjaga keberlanjutan hidup para pedagang dan keluarga mereka.
Para pedagang juga mengeluhkan bahwa selama ini banyak impor pakaian bekas masuk secara ilegal dengan biaya yang sangat tinggi, mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan, dan diduga ada keterlibatan oknum tertentu yang merugikan pedagang dan pemerintah.
Rifai menegaskan kembali komitmen para pedagang untuk mematuhi aturan dan transparan dalam pengelolaan usaha bila legalisasi diberikan. Ia mengharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi mereka demi kelangsungan ekonomi rakyat kecil dan penguatan kontribusi pajak negara.

