Angkutan Barang Dibatasi saat Libur Nataru 2025/2026, Ini Lokasi dan Jadwalnya

 

Angkutan Barang Dibatasi saat Libur Nataru 2025/2026, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Pembatasan menargetkan truk bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng, serta pengangkut hasil tambang.

Jadwal Pembatasan di Jalan Tol

Pembatasan di ruas jalan tol berlaku pada hari-hari tertentu dengan jam 05.00 hingga 22.00 WIB.

24-28 Desember 2025.

2-4 Januari 2026.​

Jadwal Pembatasan di Jalan Non-Tol

Di jalan non-tol, larangan berlaku sepanjang hari (00.00-24.00 WIB) pada tanggal-tanggal berikut.​

19-20 Desember 2025.

23-28 Desember 2025.

2-4 Januari 2026.

Lokasi dan Pengecualian

Pembatasan diterapkan di seluruh ruas jalan tol nasional dan jalan arteri/non-tol utama di Indonesia, termasuk di Sumatra seperti Sumsel. Angkutan bahan pokok, BBM, dan logistik darurat tetap diizinkan dengan syarat khusus. Pengemudi disarankan memantau update dari Kemenhub untuk rute alternatif.

Next Post Previous Post