Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Diterapkan pada Kamis 18 Desember 2025, Simak Aturannya

Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Diterapkan pada Kamis 18 Desember 2025, Simak Aturannya

Aturan ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk mengendalikan kemacetan lalu lintas pada hari kerja. Kebijakan ini berlaku sesuai tanggal genap, sehingga kendaraan dengan pelat nomor akhir genap boleh melintas di ruas tertentu.​

Jadwal Penerapan

Pembatasan berlaku dua sesi: pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa batas ganjil genap.​

Kendaraan yang Diizinkan

Pelat genap (0, 2, 4, 6, 8): Boleh melintas pada 18 Desember 2025.

Pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9): Dilarang masuk selama jam pembatasan; gunakan transportasi umum atau rute alternatif.​

Aturan ini hanya untuk hari kerja Senin-Jumat, tidak berlaku akhir pekan atau libur nasional.​

Dasar Hukum dan Sanksi

Diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, dengan sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan via Pasal 287 UU Lalu Lintas. Penindakan dilakukan melalui kamera ETLE.​

Wilayah Berlaku

Berlaku di puluhan ruas protokol Jakarta seperti Jalan Sudirman, Thamrin, dan sekitarnya; pantau peta resmi Dinas Perhubungan DKI untuk detail lengkap.​

 

Next Post Previous Post