Bank Aladin Syariah Jadi Penerima Setoran Biaya Haji

 

Bank Aladin Syariah Jadi Penerima Setoran Biaya Haji

PT Bank Aladin Syariah Tbk resmi ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH Nomor 111/BPKH.00/09/2025 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 24 November 2025.​

Detail Penunjukan

Bank Aladin Syariah kini berwenang menjalankan fungsi penerimaan setoran BPIH sesuai regulasi BPKH, termasuk memastikan kepatuhan, penilaian mandiri berkala, dan pengembangan sistem pendaftaran haji digital. 

Penunjukan ini menjadikan bank tersebut sebagai mitra ke-31 untuk layanan tersebut, dengan fokus memperkuat tata kelola keuangan haji yang profesional, transparan, dan berbasis syariah. Kolaborasi ini juga mendukung integrasi layanan digital untuk kemudahan pendaftaran.​

Respons Pimpinan

Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Rachmadi, menyatakan penunjukan ini sebagai momentum strategis untuk inklusi keuangan syariah bagi generasi muda, didukung aset Rp10 triliun dan pertumbuhan nasabah aktif 30% YoY pada 2025. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan penguatan layanan digital agar perencanaan haji lebih mudah dan aman, sementara Anggota BPKH Harry Alexander menyoroti inovasi ekosistem haji yang inklusif. Bank siap patuhi semua instruksi BPKH untuk layanan terpercaya.​

Next Post Previous Post