Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online, Ketahui Syarat Lengkapnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar di sistem BPJS, dengan pengecekan status dilakukan melalui situs resmi untuk memastikan kelayakan penerimaan. Program ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan data calon penerima berasal dari aplikasi SIPP yang diisi perusahaan. Pengecekan online gratis dan cepat, menghindari penipuan melalui aplikasi pihak ketiga yang belum resmi.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Penerima harus pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan sebelum penyaluran, dan tidak menerima bansos lain seperti PKH atau BLT. Perusahaan wajib input data via SIPP, sementara pekerja menyediakan NIK, rekening Bank Himbara (BSI, BNI, BRI, BTN, Mandiri), nomor HP aktif, serta email untuk verifikasi. Status ditentukan setelah validasi data, dengan prioritas pekerja informal dan UMKM.
Langkah Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?". Isi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email aktif, lalu klik "Lanjutkan" untuk verifikasi. Sistem tampilkan status seperti "Terdaftar", "Ditetapkan", atau "Tersalurkan"; jika lolos, lengkapi nomor rekening dan kirim data.
Alternatif Cek via Situs Kemnaker dan Aplikasi
Akses https://bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan CAPTCHA pada menu "Pengecekan NIK Penerima BSU" untuk hasil instan. Lewat aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia), unduh dari Play Store/App Store, login, dan cek notifikasi BSU setelah registrasi. Jika error loading karena traffic tinggi, coba ulang atau hubungi BPJS Care Center 175.

