Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Setelah Nataru, Siapkan Syarat Ini
Pengeluaran Nataru sering membuat kantong kering, tapi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa klaim hingga Rp 15 juta dari Jaminan Hari Tua (JHT) secara sebagian tanpa menunggu pensiun. Kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025 melalui aplikasi JMO dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat Utama Klaim JHT
Peserta harus terdaftar minimal 10 tahun di program JHT sesuai PP No. 46 Tahun 2015. Dokumen wajib meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebelumnya. Pastikan status kepesertaan aktif dan saldo mencukupi batas Rp 15 juta untuk klaim via JMO.
Langkah Klaim via Aplikasi JMO
Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), pilih menu Jaminan Hari Tua lalu Klaim JHT. Verifikasi syarat dengan tiga centang hijau, pilih sebab klaim, cek data kepesertaan, swafoto, isi NPWP dan rekening aktif, review rincian saldo, lalu konfirmasi. Pantau proses di menu Tracking Klaim; pencairan biasanya dalam 30 hari tergantung jumlah dana.
Jika Dana Lebih dari Rp 15 Juta
Untuk saldo melebihi Rp 15 juta, ajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau portal Lapak Asik secara online. Proses memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan hak klaim dari CSO BPJS. Ini memungkinkan pencairan penuh jika memenuhi kriteria seperti usia pensiun atau cacat tetap.
Catatan Pajak dan Risiko
Klaim JHT sebagian berpotensi picu pajak progresif jika diulang dalam jarak lebih dari 2 tahun. Tarif PPh 21 final 0% untuk bruto hingga Rp 50 juta, 5% di atasnya jika lunas dalam 2 tahun. Siapkan rekening aktif atas nama sendiri untuk pencairan langsung.

