Dirut Terra Drone Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung
Polisi menetapkan Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut di kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025. Insiden ini menewaskan 22 orang akibat menghirup karbon monoksida, dengan penangkapan dilakukan setelah gelar perkara pada 10 Desember 2025.
Kronologi Kebakaran
Kebakaran hebat terjadi di gedung Jalan Suprapto No. 17, diduga dipicu ledakan baterai drone yang disimpan tanpa prosedur keselamatan memadai. Korban terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, sementara polisi mengamankan Michael setelah ia tidak hadir pemeriksaan awal meski sempat berkomunikasi. Pemilik gedung juga direncanakan diperiksa untuk mendalami kronologi.
Dasar Penetapan Tersangka
Penetapan berdasarkan dua alat bukti permulaan cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti kelalaian manajemen. Michael dijerat Pasal 187 KUHP tentang kebakaran, Pasal 188 KUHP kebakaran menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP kelalaian mengakibatkan hilang nyawa, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dampak dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus ini menyoroti risiko penyimpanan baterai litium di fasilitas kerja, dengan Polres Metro Jakarta Pusat melanjutkan penyidikan. PT Terra Drone, perusahaan drone terkemuka, kini menghadapi sorotan publik terkait rekam jejak keselamatan operasionalnya.

