Ganjil Genap Jakarta 31 Desember 2025, Terakhir di Tahun Ini
Ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada 31 Desember 2025 sebagai hari kerja terakhir tahun ini, meski mendekati malam Tahun Baru. Kebijakan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka akhir plat nomor untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat.
Jadwal dan Ketentuan
Penerapan ganjil genap berlangsung dua sesi: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pada 31 Desember 2025, yang berakhiran ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor akhir 1, 3, 5, 7, atau 9 yang boleh melintas di jam tersebut. Kendaraan plat genap (0, 2, 4, 6, 8) harus menghindari ruas tersebut atau gunakan jalur alternatif.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggar akan kena tilang elektronik atau manual dengan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pengawasan ketat dilakukan, terutama malam hari karena Car Free Night dan peningkatan mobilitas warga. Kendaraan seperti mobil listrik dan angkutan umum umum dikecualikan dari aturan ini.
Dasar Hukum dan Libur
Kebijakan ini diatur dalam Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 dan hanya berlaku Senin-Jumat, tidak pada akhir pekan atau libur nasional seperti 1 Januari 2026. Ganjil genap sempat ditiadakan saat Natal 25-26 Desember 2025, tapi kembali berlaku hingga 31 Desember. Tujuannya mengurai kemacetan jelang pergantian tahun.
Jalur Alternatif
Gunakan rute memutar seperti tol dalam kota dengan contraflow di KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pagi hari. Warga disarankan rencanakan perjalanan lebih awal atau pilih transportasi umum untuk hindari denda dan keterlambatan.

