Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam: Haram atau Boleh?

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam: Haram atau Boleh?
Hukum mengucapkan "Selamat Natal" bagi umat Islam menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama, dengan pandangan yang membolehkan dan melarang berdasarkan interpretasi aqidah serta toleransi sosial. Perbedaan ini muncul karena tidak ada dalil Al-Qur'an atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan larangan atau kebolehan. Artikel ini membahas kedua mazhab secara seimbang untuk pemahaman yang komprehensif.

Pendapat Haram

Beberapa ulama seperti Syaikh Muhammad Ibn Shaleh al-Utsaimin mengharamkan ucapan tersebut karena dianggap sebagai pengakuan (iqrar) terhadap simbol agama Kristen, yang melibatkan tasyabbuh (menyerupai kaum kafir) sebagaimana hadis Nabi SAW: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" (HR Abu Daud). 

Pendekatan Sadd Adz-Dzari'ah (menutup jalan keburukan) digunakan untuk mencegah umat Islam tergelincir pada kesalahan teologis, termasuk membenarkan keyakinan tentang kelahiran Isa AS yang bertentangan dengan Islam.

Pandangan ini dominan di kalangan ulama Salafi dan sebagian Nahdlatul Ulama, yang mengaitkannya dengan Surah Al-Kafirun ayat 6 tentang tidak mencampuradukkan ibadah.

Pendapat Boleh

Sebaliknya, ulama seperti Yusuf Al-Qaradhawi dan Quraish Shihab membolehkan ucapan sebagai bentuk toleransi sosial tanpa mengakui keyakinan agama lain, merujuk pada Al-Qur'an surat Maryam ayat 33 di mana Nabi Isa AS mengucapkan selamat atas kelahirannya sendiri. 

Hukum ini halal jika dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik (muamalah) dengan non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam, sebagaimana praktik Rasulullah SAW berdampingan dengan Yahudi dan Nasrani. 

Contoh ucapan yang diperbolehkan: "Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda," asal tidak menyiratkan doa Kristen seperti "Merry Christmas and God bless you."

Dalil Pendukung

Tidak ada ayat Al-Qur'an spesifik yang melarang, tapi pendapat haram sering merujuk QS Al-Mumtahanah:8-9 tentang berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi, sementara pendapat boleh menekankan prinsip toleransi seperti QS Al-Kafirun tanpa ekstremisme. 

Hadis tentang tasyabbuh menjadi kunci perdebatan, tapi konteksnya lebih pada amalan ritual daripada ucapan sopan santun. Muhammadiyah dan sebagian ulama modern condong membolehkan untuk harmoni beragama di Indonesia.

Kesimpulan Praktis

Pilihan tergantung niat: hindari jika ragu untuk jaga aqidah, atau ucapkan secara netral untuk ukhuwah antarumat beragama. Di Indonesia, MUI belum fatwakan secara tegas, sehingga ikuti mazhab yang diyakini sambil prioritaskan persaudaraan.


Next Post Previous Post