Ketentuan Ganjil Genap Jakarta: 19 Desember 2025, Ini Ketentuannya
Hari ini, Jumat 19 Desember 2025, aturan ganjil genap tetap berlaku di Jakarta sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan lalu lintas pada hari kerja. Kebijakan ini menggantikan sistem 3-in-1 dan berbasis pada angka akhir plat nomor kendaraan.
Aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sanksi pelanggaran mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Penindakan dilakukan via kamera ETLE untuk efisiensi.
Pembatasan berlaku dua periode: pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan boleh melintas bebas. Aturan hanya aktif Senin-Jumat, tidak berlaku akhir pekan atau hari libur nasional.
Ketentuan Plat Nomor
Pada tanggal ganjil seperti 19 Desember, kendaraan plat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) boleh melintas; plat genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang. Pengendara plat genap disarankan gunakan transportasi umum atau sesuaikan jadwal.
Ruas Jalan Terkena
Beberapa ruas utama termasuk Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk. Daftar lengkap mencakup puluhan jalan protokol yang rawan macet. Polisi juga terapkan contraflow di tol dalam kota Cawang-Semanggi pagi hari.
Pengecualian Kendaraan
Kendaraan bebas ganjil genap meliputi mobil listrik, TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan khusus lainnya. Kebijakan ini bertujuan kendalikan volume kendaraan di pusat kota.

