KLH Bakal Panggil 8 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumut Pekan Depan

KLH Bakal Panggil 8 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumut Pekan Depan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) berencana memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara yang diduga memperburuk banjir melalui pelanggaran lingkungan, dengan pemeriksaan dijadwalkan pekan depan. Langkah ini melibatkan analisis citra satelit untuk menelusuri kelengkapan perizinan, kondisi lahan, vegetasi, dan potensi pencemaran. Pemeriksaan juga meluas ke perusahaan di Aceh dan Sumatra Barat terkait banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.​

Latar Belakang Banjir Sumut

Banjir bandang di Sumatera Utara, khususnya DAS Batang Toru di Tapanuli Selatan, dipicu hujan deras disertai gelondongan kayu yang terseret arus, menewaskan korban dan merusak infrastruktur. KLH mengidentifikasi delapan entitas, termasuk sektor perkebunan sawit dan tambang emas, yang aktivitasnya diduga berkontribusi memperparah bencana berdasarkan data satelit resolusi tinggi. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menekankan evaluasi total izin lingkungan menggunakan curah hujan siklon tropis sebagai baseline.​

Rencana Pemeriksaan KLH

Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono menyatakan pemanggilan akan fokus pada verifikasi dokumen lingkungan dan risiko operasional perusahaan. Jika terbukti pelanggaran, KLH siap tindak lanjut melalui penegakan hukum lingkungan (Gakkum), termasuk potensi penghentian kegiatan dan sanksi pidana. Proses ini juga mencakup tinjau ulang persetujuan lingkungan di wilayah terdampak untuk mencegah kejadian serupa.​

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Delapan perusahaan tersebut akan diminta penjelasan terkait bisnis mereka di DAS Batang Toru, dengan satu di antaranya disebutkan sebagai PT Agincourt Resources oleh KLH. Analisis menyeluruh diharapkan menghasilkan langkah preventif, seperti revisi kajian lingkungan agar tahan bencana ekstrem. Pemerintah menegaskan tanggung jawab perusahaan atas dampak bencana ini.​

Next Post Previous Post