Libur Akhir Tahun, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses di Luar Kota
BPJS Kesehatan menjamin akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan lancar selama libur akhir tahun 2025-2026, termasuk bagi peserta yang bepergian ke luar kota. Prinsip portabilitas JKN memungkinkan penggunaan kartu BPJS di seluruh Indonesia tanpa terikat domisili KTP. Fasilitas kesehatan mitra juga bersiaga penuh untuk mendukung layanan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Prinsip Portabilitas
Peserta JKN aktif dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat di luar domisili, maksimal tiga kali kunjungan per bulan. Cukup tunjukkan kartu fisik atau digital via aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu surat rujukan awal. FKTP akan berikan obat dan rujukan jika diperlukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Akses Layanan Darurat
Untuk kondisi darurat seperti mengancam nyawa, gangguan napas, atau penurunan kesadaran, peserta langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit mitra BPJS. Dokter IGD menentukan status darurat, dan layanan diberikan tanpa prosedur rumit. Pastikan status kepesertaan aktif tanpa tunggakan iuran untuk kelancaran klaim.
Jadwal Layanan Kantor
Kantor cabang BPJS Kesehatan terapkan layanan terbatas pada 30-31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, sementara fasilitas kesehatan tetap operasional. Hubungi BPJS Care Center di 165 untuk bantuan 24 jam atau gunakan aplikasi JKN untuk cek status dan lokasi FKTP terdekat. Peserta disarankan periksa aplikasi untuk daftar FKTP dan RS mitra di daerah tujuan liburan.

