Libur Natal 2025: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap pada 25-26 Desember 2025 sehubungan dengan Hari Raya Natal dan cuti bersama.
Kebijakan ini membebaskan semua pengendara dari pembatasan plat nomor ganjil-genap di 26 ruas jalan protokol Jakarta.
Dasar Hukum Peniadaan
Aturan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional termasuk Natal.
Pengumuman resmi juga didukung Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PANRB Nomor 933 Tahun 2025 tentang libur nasional dan cuti bersama.
Peniadaan serupa berlaku pada 1 Januari 2026 untuk Tahun Baru, melengkapi periode Nataru.
Dampak bagi Pengendara
Pengemudi bebas melintas tanpa khawatir tilang di ruas seperti Jalan Sudirman, Thamrin, dan MH Thamrin pada kedua hari tersebut.
Keputusan ini dari TMC Polda Metro Jaya dan Instagram @dishubdkijakarta bertujuan fasilitasi mobilitas selama libur panjang.
Hari kerja sebelumnya seperti 22-24 Desember, ganjil genap tetap berlaku normal.
Tips Berkendara Aman
Periksa kondisi kendaraan sebelum mudik atau keluar kota.
Pantau lalu lintas real-time via aplikasi TMC Polda Metro Jaya
Patuhi rute alternatif jika terjadi kemacetan pasca-libur.

