Libur Natal Berakhir, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Normal Hari Ini 29 Desember
Aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan pembatasan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden. Libur Natal 25-26 Desember 2025 serta akhir pekan 27-28 Desember menyebabkan pengecualian sementara, tapi hari ini sebagai tanggal ganjil, hanya kendaraan plat ganjil boleh melintas.
Jadwal Operasional
Penerapan berlangsung dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pengemudi diminta waspada karena lalu lintas kembali ramai setelah libur, dengan ganjil genap berikutnya ditiadakan lagi pada 1 Januari 2026 untuk Tahun Baru.
Daftar Ruas Jalan
Berikut 25 ruas jalan yang terdampak:
Jalan Gajah Mada
Jalan MH Thamrin
Jalan Sudirman
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Sertakan rute alternatif seperti Jalan Tol Dalam Kota untuk menghindari pelanggaran.
Dampak Pasca-Libur
Aktivitas perkantoran dan sekolah normal kembali hari ini hingga 31 Desember 2025, berpotensi meningkatkan volume kendaraan. TMC Polda Metro Jaya menyarankan cek info terkini via akun resmi @tmcpoldametro.

