Libur Natal Berakhir, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Normal Hari Ini 29 Desember

Libur Natal Berakhir, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Normal Hari Ini 29 Desember
Libur Natal telah berakhir, dan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan normal mulai Senin, 29 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku di 25 ruas jalan protokol untuk mengurai kemacetan pasca-libur panjang.

​Aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan pembatasan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden. Libur Natal 25-26 Desember 2025 serta akhir pekan 27-28 Desember menyebabkan pengecualian sementara, tapi hari ini sebagai tanggal ganjil, hanya kendaraan plat ganjil boleh melintas.

Jadwal Operasional

Penerapan berlangsung dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pengemudi diminta waspada karena lalu lintas kembali ramai setelah libur, dengan ganjil genap berikutnya ditiadakan lagi pada 1 Januari 2026 untuk Tahun Baru.

Daftar Ruas Jalan

Berikut 25 ruas jalan yang terdampak:

Jalan Gajah Mada

Jalan MH Thamrin

Jalan Sudirman

Jalan HR Rasuna Said

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Sertakan rute alternatif seperti Jalan Tol Dalam Kota untuk menghindari pelanggaran.

Dampak Pasca-Libur

Aktivitas perkantoran dan sekolah normal kembali hari ini hingga 31 Desember 2025, berpotensi meningkatkan volume kendaraan. TMC Polda Metro Jaya menyarankan cek info terkini via akun resmi @tmcpoldametro.

Next Post Previous Post