Menhub Dudy: Pemerintah Lakukan Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Nataru, Kebijakan Bersifat Dinamis
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah terus mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Evaluasi dilakukan bersama Kementerian PUPR dan Korlantas Polri untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di tengah peningkatan mobilitas masyarakat
Hasil Evaluasi Terbaru
Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol kini diterapkan secara menerus tanpa window time hingga 4 Januari 2026, guna menjaga kinerja tol pada koridor padat. Kebijakan ini bertujuan mengurangi hambatan dan mengendalikan arus pada titik rawan kepadatan lalu lintas. Sementara itu, di jalan arteri non-tol, pembatasan tetap menggunakan window time pukul 05.00–22.00 waktu setempat hingga tanggal yang sama.
Pendekatan Dinamis
Menhub Dudy menekankan bahwa pembatasan bersifat dinamis, dengan evaluasi situasional berkala untuk menyesuaikan kondisi lapangan. Penanganan cepat diterapkan jika arus lalu lintas berubah signifikan, termasuk diskresi dari Kepolisian melalui koordinasi dengan Korlantas Polri. Kebijakan ini proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan
Dasar Hukum dan Ruas Terkena
Penambahan pengaturan lalu lintas dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Pembatasan mencakup ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Masyarakat dan pelaku usaha diminta mematuhi rambu, arahan petugas, serta informasi resmi.
Imbauan Keselamatan
Kemenhub memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan responsif terhadap dinamika lalu lintas. Seluruh pihak diajak memprioritaskan keselamatan serta memastikan perjalanan dan distribusi logistik tertib selama Nataru 2025/2026. Pantau update resmi untuk penyesuaian kebijakan.

