Menkeu Purbaya Rilis PMK Keringanan Pajak Aksi Korporasi BUMN Bulan Ini
Kementerian Keuangan di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Desember 2025 untuk memberikan keringanan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Kebijakan ini mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan 1.000 BUMN menjadi 200 perusahaan melalui restrukturisasi, termasuk di Pertamina. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis PMK selesai bulan ini usai Rapat Dewan Pengawas Danantara.
Tujuan dan Durasi Insentif
Insentif pajak dirancang agar restrukturisasi BUMN lebih efisien dan ekonomis tanpa mengurangi pembayaran pajak secara keseluruhan, melainkan meminimalkan dampak pada dividen. Fasilitas ini berlaku 2-4 tahun ke depan, setelah itu aksi korporasi dikenai pajak penuh sesuai aturan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pembahasan masih berlangsung dan belum final.
Respons Purbaya terhadap Permintaan Danantara
Purbaya setuju keringanan masuk akal untuk konsolidasi awal, merespons masukan CEO Danantara Rosan Roeslani yang menyebut pajak membuat aksi korporasi kemahalan. Namun, ia tegas tolak penghapusan utang pajak BUMN pra-2023 karena perusahaan tersebut sudah untung dan melibatkan komponen asing. Insentif hanya untuk aksi sesuai regulasi perundang-undangan.
Dampak bagi BUMN dan Ekonomi
Kebijakan ini diharapkan percepat transformasi BUMN melalui BPI Danantara, tingkatkan efisiensi, dan dukung target penurunan jumlah perusahaan plat merah. Meski demikian, industri pajak menekankan fasilitas selektif agar tidak merugikan penerimaan negara.

