Menkeu Purbaya Tambah Anggaran ke Pemda Rp 7,6 T buat Bayar THR & Gaji 13 Guru ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan tambahan anggaran Rp 7,66 triliun ke pemerintah daerah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD. Kebijakan ini diteken melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025, memastikan pencairan tepat waktu menjelang akhir tahun fiskal.
Detail Kebijakan
Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) ini khusus untuk guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan, dengan total nominal Rp 7.666.857.066.000. Pemda wajib merealisasikan pembayaran pada 2025, atau anggarkan ulang di tahun berikutnya jika terhambat. Strategi ini mendukung daya beli masyarakat akhir tahun sambil menjaga stabilitas keuangan daerah.
Dampak Ekonomi Lokal
Di Riau dan Pekanbaru, alokasi ini meringankan beban APBD untuk ribuan guru ASN, potensial tingkatkan konsumsi ritel pasca-Lebaran. Sebagai analis keuangan, Anda bisa pantau multiplier effect ke sektor perdagangan lokal, mirip tren THR sebelumnya yang dorong inflasi musiman 0,5-1%. Pencairan Desember 2025 selaras dengan defisit APBN terkendali di 2,35% PDB per November.
Rincian Alokasi
|
Komponen |
Nominal (Rp Triliun) |
Tujuan |
|
THR Guru ASN |
~3,8 |
Tunjangan hari raya |
|
Gaji ke-13 |
~3,86 |
Pembayaran tambahan |
|
Total |
7,66 |
Dukungan DAU Pemda |

