Panduan Lengkap Cara Daftar dan Menggunakan SIPP BPJS Ketenagakerjaan
SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi online yang memudahkan perusahaan dalam mengelola dan melaporkan data kepesertaan tenaga kerja secara cepat dan akurat. Berikut panduan lengkap cara daftar dan menggunakan SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan.
Cara Daftar Akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
Buka website resmi SIPP melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Klik tombol "Buat Akun Baru".
Isi data perusahaan dan identitas pengguna dengan lengkap dan benar.
Masukkan Captcha untuk verifikasi.
Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan data divisi perusahaan.
Jika NPP valid, data perusahaan akan otomatis terisi.
Buat username dan password untuk login.
Isi data peserta KPJ, termasuk nomor peserta, nama, tanggal lahir, dan nomor telepon.
Verifikasi nomor telepon dan aktivasi akun melalui email yang diterima.
Login ke akun SIPP dengan username dan password yang telah dibuat.
Cara Menggunakan SIPP untuk Mengelola Data Karyawan:
Untuk menambahkan data tenaga kerja baru, gunakan menu "Tambah TK" dengan opsi tambah individu atau massal.
Jika karyawan sudah memiliki nomor KPJ, cukup input nomor KPJ dan lengkapi data karyawan seperti nama, tanggal lahir, alamat, upah, dan nomor telepon.
Unggah data tenaga kerja dan upah karyawan jika menggunakan format file Excel melalui fitur upload.
Gunakan fitur "Hitung Iuran" untuk menghitung jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis berdasarkan data tenaga kerja dan upah yang diinput.
Selalu periksa dan pastikan data yang diinput lengkap dan akurat untuk kelancaran proses pelaporan dan pembayaran iuran.
SIPP membantu perusahaan memenuhi kewajiban administratif BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, aman, dan efisien melalui sistem digital yang terintegrasi. Selalu perbarui data sesuai kondisi tenaga kerja agar perlindungan sosial karyawan berjalan optimal.

