Panduan Lengkap Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2026 Pribadi via Coretax
Panduan Lengkap Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2026 Pribadi via Coretax mencakup transisi wajib pajak orang pribadi dari DJP Online ke platform Coretax mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Proses ini wajib dilakukan secara online melalui akun Coretax yang telah diaktivasi dengan NIK/NPWP 16 digit. Ikuti langkah-langkah berikut untuk pelaporan yang lancar dan tepat waktu.
Persiapan Awal
Siapkan dokumen seperti bukti potong PPh (1721-A1/A2), daftar harta, utang, dan anggota keluarga dari Kartu Keluarga sebelum login.
Aktivasi akun Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan passphrase seperti P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh, lalu padankan NPWP dengan NIK. Latih pengisian melalui simulator di spt-simulasi.pajak.go.id untuk menghindari kesalahan.
Login dan Buat Konsep SPT
Login ke aplikasi Coretax dengan akun wajib pajak pribadi, lalu navigasi ke menu SPT dan klik "Buat Konsep SPT". Pilih "SPT Tahunan PPh Orang Pribadi", jenis periode "SPT Tahunan", dan tahun pajak 2025, kemudian simpan konsep. Konsep ini bisa diedit atau dihapus jika ada kesalahan sebelum pengisian lengkap.
Pengisian Formulir Induk
Isi Formulir Induk yang terdiri dari 12 bagian: identitas (otomatis), ikhtisar penghasilan neto (jawab ya/tidak untuk munculkan lampiran), perhitungan pajak, kredit pajak, kurang/lebih bayar, dan pernyataan. Jawab pertanyaan dengan teliti karena menentukan lampiran yang aktif, seperti penghasilan final atau bukan objek pajak. Simpan progres secara berkala untuk menghindari kehilangan data.
Pengisian Lampiran
Mulai dengan Lampiran L-1: harta/utang akhir tahun (data tahun sebelumnya terbawa otomatis, sesuaikan kode), daftar keluarga tanggungan, dan bukti potong (otomatis ditarik sistem). Lampiran lain seperti L-2 (penghasilan final), L-3A1 (pekerjaan), atau L-3B (UMKM) aktif berdasarkan jenis penghasilan; isi sesuai bukti. Verifikasi ringkasan sebelum lanjut ke tanda tangan elektronik.
Submit dan Pembayaran
Tandatangani SPT dengan passphrase login, lalu submit untuk melihat status: nihil, kurang bayar (dapat kode billing untuk bayar via bank/ATM), atau lebih bayar (ajukan pengembalian). BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) terbit otomatis dan dikirim ke email setelah pembayaran. Simpan BPE sebagai bukti resmi pelaporan SPT Tahunan 2026.

