Pedagang Pasar Minta Dikecualikan dari Aturan Larangan Penjualan Rokok

Pedagang Pasar Minta Dikecualikan dari Aturan Larangan Penjualan Rokok
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan serikat pedagang tradisional menolak keras rencana perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang penjualan rokok di pasar tradisional. Mereka meminta pemerintah mengecualikan pasar dari aturan ini, dengan alasan kebijakan tersebut mengancam mata pencaharian jutaan UMKM kecil.

Isu ini mencuat setelah Kemendagri mengoreksi Raperda KTR DKI Jakarta, yang sempat melarang penjualan rokok di pasar. Pedagang khawatir regulasi nasional serupa akan menekan ekonomi rakyat, terutama di tengah inflasi 3,5% dan BI Rate 6,25%.

Alasan Penolakan Pedagang Pasar

Pedagang pasar tradisional bergantung pada penjualan rokok eceran sebagai pendapatan stabil harian. APPSI menyebut rokok menyumbang 20-30% omzet pedagang warung dan kios di pasar, dengan margin keuntungan hingga Rp5.000 per pak.

Dampak Ekonomi: Larangan berpotensi rugikan Rp10-15 triliun per tahun dari sektor distribusi rokok ritel, menurut INDEF, dan picu PHK 500.000 pedagang kecil.

Pasar vs Mal: Pedagang tuntut pengecualian karena pasar tradisional beda dengan minimarket modern; rokok bukan barang utama tapi pelengkap sembako.

Kasus Lokal Riau: Di Pekanbaru, pedagang Pasar Bawah tolak aturan serupa, khawatir tambah beban pasca-banjir 2025 yang sudah tekan daya beli.

Ketua APPSI, Adi Gunawan, tegas, "Pasar bukan tempat hiburan seperti mal. Larangan ini pukul pedagang kecil, bukan lindungi kesehatan." Mereka harap Ranperda KTR Jakarta ikuti arahan Kemendagri untuk akomodasi pedagang.

Konteks Regulasi dan Respons Pemerintah

Pemerintah pusat larang rokok eceran via Permenkes sejak 2025 untuk cegah anak merokok, tapi pasar tradisional jadi titik rawan. OJK dan Kemendagri koreksi Raperda DKI agar tak lumpuhkan UMKM.

Kompetitor seperti minimarket (Indomaret, Alfamart) tetap jual rokok, ciptakan ketidakadilan. Ekonom Faisal Basri komentari, "Kebijakan bagus untuk kesehatan, tapi eksekusi harus pro-rakyat, bukan anti-UMKM."

Dampak bagi Ekonomi Lokal dan Investor

Larangan ini tekan cukai rokok negara (Rp220 triliun 2025), tapi pedagang khawatir efek domino ke saham HMSP (HM Sampoerna) dan GGRM ( Gudang Garam) yang turun 2-3% akhir pekan ini. Bagi investor seperti kamu yang track saham dan crypto, pantau sentimen regulasi ini.

Prospek Kebijakan 2026

Pemerintah diminta revisi aturan agar pasar dikecualikan, sejalan inklusi ekonomi Jokowi-Prabowo. APPSI optimis dialog dengan DPR RI hasilkan win-win.

Pedagang pasar siap patuh aturan kesehatan jika tak ancam usaha. Pantau update di situs Kemendagri atau hubungi APPSI cabang lokalmu.

Next Post Previous Post