Penjual Cashless Only? Ini Sanksi Hukumnya Menurut UU Mata Uang
Penjual yang menerapkan kebijakan "cashless only" di Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran sah. Sanksi hukumnya mencakup pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 33. Artikel ini menguraikan dasar hukum, risiko, dan solusi praktis bagi pelaku usaha.
Dasar Hukum Wajib Terima Cash
Pasal 23 UU Mata Uang melarang setiap orang menolak Rupiah untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah NKRI, kecuali ada keraguan atas keaslian uang tersebut. Bank Indonesia menegaskan bahwa pembayaran non-tunai seperti QRIS hanyalah pelengkap, bukan pengganti uang kartal. Pelanggaran ini juga bertentangan dengan hak konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Penolakan cash bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta, seperti tertuang di Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang. Kasus ini sering viral di media sosial, dengan BI dan YLKI siap menindak pelaporannya. Praktisi hukum menyerukan pemerintah terapkan sanksi tegas untuk pedagang yang memaksakan cashless.
Kasus Viral dan Dampaknya
Fenomena gerai kopi, minimarket, hingga UMKM tolak tunai marak sejak era digital pasca-pandemi, memicu protes FKBI dan laporan konsumen. Contoh: pedagang warung yang tolak uang receh pun terancam sanksi serupa. Hal ini merugikan masyarakat yang bergantung pada cash, terutama di daerah pedesaan.
Solusi Hybrid untuk Pedagang
Sediakan EDC atau QRIS sebagai opsi tambahan sambil tetap terima uang tunai untuk patuhi aturan BI. Edukasi pelanggan soal kebijakan ini hindari konflik, dan laporkan uang palsu ke polisi jika curiga. Konsumen berhak tuntut haknya melalui OJK atau pengadilan konsumen.

