Presiden Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum 2026, Ini Isinya
Formula Kenaikan Upah Baru
Formula kenaikan upah minimum 2026 menggunakan pendekatan baru: kenaikan = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × faktor Alfa), di mana nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin secara nasional.
Rumus ini menggantikan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang lebih kaku, dengan tujuan menjaga stabilitas upah di tengah fluktuasi ekonomi pasca-pandemi dan gejolak global.
Contohnya, jika inflasi diproyeksikan 3% dan pertumbuhan PDB 5% dengan Alfa 0,7, maka kenaikan upah bisa mencapai sekitar 6,5%, meskipun perhitungan akhir disesuaikan per daerah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Proses Penetapan dan Jangka Waktu
Dewan Pengupahan Daerah (DPD) bertanggung jawab menghitung rekomendasi kenaikan upah berdasarkan formula tersebut, yang kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi SK Gubernur paling lambat 24 Desember 2025.
Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) jika diperlukan.
Proses ini melibatkan musyawarah tripartit di tingkat provinsi dan kabupaten, dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai fasilitator untuk menghindari konflik seperti mogok buruh di masa lalu.
Dampak dan Respons Pemangku Kepentingan
Kebijakan ini diharapkan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% di era Prabowo dengan menjaga upah layak bagi 15 juta pekerja formal, sambil mencegah PHK massal akibat beban upah berlebih bagi UMKM.
Namun, serikat buruh seperti KSPI menyatakan penolakan karena merasa formula Alfa terlalu rendah dibanding tuntutan 50% dari pertumbuhan ekonomi, sementara pengusaha melalui Apindo menyambut baik fleksibilitasnya. Secara keseluruhan, PP ini menandai komitmen pemerintah baru untuk reformasi pengupahan yang lebih inklusif dan berbasis data.

