Segini Banyak Duit Rp 6,6 T Hasil Rampasan Penyalahgunaan Hutan

Segini Banyak Duit Rp 6,6 T Hasil Rampasan Penyalahgunaan Hutan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif senilai Rp 6,6 triliun hasil penanganan penyalahgunaan kawasan hutan kepada negara pada 24 Desember 2025. Total dana mencapai Rp 6.625.294.190.469, yang dipamerkan dalam bentuk gunungan uang tunai di lobi gedung Jampidsus Kejagung. Penyerahan ini menandai pencapaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara dari kejahatan lingkungan.

Komposisi Dana

Dana Rp 6,6 triliun terdiri dari tiga sumber utama. Pertama, Rp 4,28 triliun berasal dari rampasan negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung. Kedua, Rp 2,34 triliun dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan kawasan hutan. Ketiga, hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969 hektare, termasuk 688.427 hektare untuk pemulihan dan 81.793 hektare untuk Taman Nasional Tesso Nilo.

Pencapaian Satgas PKH

Satgas PKH berhasil menguasai kembali total 4.081.560 hektare lahan perkebunan, melebihi 400% dari target awal dengan nilai aset indikatif lebih dari Rp 150 triliun. Upaya ini melibatkan verifikasi 4 juta hektare kawasan hutan ilegal yang dikuasai korporasi nakal. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan dan menekankan komitmen penegakan hukum lingkungan.

Dampak dan Alokasi

Dana ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan digunakan untuk perbaikan sekolah rusak serta pembangunan rumah bagi korban bencana di Sumatera. Penyerahan simbolis ini menjadi penegasan negara dalam memulihkan kerugian akibat korupsi CPO, gula, dan penyalahgunaan hutan. Langkah ini juga mendukung pemulihan kawasan konservasi di sembilan provinsi.

Next Post Previous Post