Tabrak Petugas KPK Pakai Mobil, Jaksa Tri Taruna Kabur Hindari OTT

Tabrak Petugas KPK Pakai Mobil, Jaksa Tri Taruna Kabur Hindari OTT
Jaksa Tri Taruna Fariadi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi buronan KPK setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) dengan menabrak petugas menggunakan mobil. Insiden ini terjadi pada 18 Desember 2025 di Kalimantan Selatan, terkait kasus pemerasan korupsi senilai miliaran rupiah terhadap pejabat daerah. KPK masih memburunya dan berpotensi menerbitkan DPO jika tidak menyerahkan diri.

Kronologi Insiden OTT

Pada Kamis (18/12/2025), tim KPK melakukan OTT di HSU terhadap dugaan korupsi pemerasan. Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU, memberikan perlawanan fisik saat hendak ditangkap, lalu kabur sambil menabrak petugas dengan mobilnya. Petugas KPK selamat tanpa luka serius, seperti dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 21 Desember 2025.

Kasus Korupsi Pemerasan

Tri Taruna ditetapkan tersangka bersama Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto. Modusnya memeras pejabat Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD HSU dengan ancaman tindak lanjut laporan LSM. Albertinus terima Rp804 juta via Tri Taruna (Rp270 juta dari Kadis Pendidikan, Rp235 juta dari RSUD) dan Asis (Rp149,3 juta dari Kadis Kesehatan); Tri Taruna sendiri alirkan Rp1,07 miliar ke rekeningnya.

Upaya Pencarian dan Koordinasi

KPK lakukan pengejaran intensif, koordinasi dengan keluarga Tri Taruna dan Kejaksaan Agung. Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu imbau menyerahkan diri untuk proses hukum, ancam DPO jika gagal. Albertinus dan Asis sudah ditahan di Gedung KPK Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Implikasi Hukum

Tindakan tabrak petugas tambah bobot pidana Tri Taruna, selain korupsi (UU Tipikor), berpotensi jerat obstruksi keadilan dan penganiayaan. Kasus ini perkuat komitmen KPK berantas korupsi di institusi penegak hukum.

Next Post Previous Post